soekarno

Moh Yamin

Muh. Yamin mengungkapkan pemikirannya tentang dasar negara pada 29 Mei 1945. Muh. Yamin menegaskan bahwa dasar negara Indonesia harus berpangkal pada bangsa Indonesia sendiri. Tatanan negara Indonesia berbeda dengan negara luar, karena aturan - aturan dasar negara Indonesia perlu merujuk kepada tradisi, adat, agama, dan otak Indonesia, bukan merujuk kepada negara lain.
Pemikiran tentang dasar negara tersebut disampaikan secara lisan oleh Muh. Yamin pada 29 Mei 1945 sebagai berikut :

a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Keadilan kesejahteraan rakyat