Moh Yamin
Muh. Yamin mengungkapkan pemikirannya tentang dasar negara pada 29 Mei
1945. Muh. Yamin menegaskan bahwa dasar negara Indonesia harus
berpangkal pada bangsa Indonesia sendiri. Tatanan negara Indonesia
berbeda dengan negara luar, karena aturan - aturan dasar negara
Indonesia perlu merujuk kepada tradisi, adat, agama, dan otak
Indonesia, bukan merujuk kepada negara lain.
Pemikiran tentang dasar negara tersebut disampaikan secara lisan oleh
Muh. Yamin pada 29 Mei 1945 sebagai berikut :
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Keadilan kesejahteraan rakyat